Deskripsi Indikator
|
Penjelasan Level
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi, di mana kebijakan internal yang berkaitan dengan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diatur secara komprehensif, mencakup penyediaan Layanan Jaringan Intra bagi seluruh unit kerja atau perangkat daerah yang ada di Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah. |
Silahkan login terlebih dahulu untuk unduh dokumen
Dokumen |
---|