Indikator 29 – 2023

Deskripsi Indikator

  1. Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
  2. Audit Infrastruktur SPBE meliputi pemeriksaan hal pokok teknis antara lain:
  1. penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE;
  2. infrastruktur SPBE;
  3. kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan; dan
  4. aspek infrastruktur SPBE lainnya.
Penjelasan Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan standar/pedoman.
Kondisi: kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Silahkan login terlebih dahulu untuk unduh dokumen

Dokumen