Indikator 31 – 2023

Deskripsi Indikator

  1. Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.
  2. Audit Keamanan SPBE terdiri atas:
    1. Audit Keamanan Aplikasi; dan
    2. Audit Keamanan Infrastruktur.
  3. Standar/pedoman audit dapat berupa standar internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, standar/pedoman nasional, atau standar/pedoman internasional.
Penjelasan Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan sesuai dengan standar/pedoman.
Kondisi: kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Keamanan Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Silahkan login terlebih dahulu untuk unduh dokumen

Dokumen