Indikator 10 – 2023

Deskripsi Indikator

  1. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk di dalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
  2. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud pada huruf a.
  3. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah.
  4. Kebijakan internal ini mengatur terkait tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penjelasan Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi, dan kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE yang mendukung penerapan SPBE pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Silahkan login terlebih dahulu untuk unduh dokumen

Dokumen