Indikator 16 – 2023

Deskripsi Indikator

  1. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data, baik yang dimiliki secara fisik maupun non-fisik (cloud).
  2. Layanan Pusat Data adalah penyediaan penyimpanan aplikasi dan data.
  3. Layanan Pusat Data bertujuan untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Layanan Pusat Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data.
  5. Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, serta saling terhubung. Pusat data ini terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi, dan Layanan Pusat Data telah digunakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, terdapat prosedur pengoperasian baku Layanan Pusat Data.

Silahkan login terlebih dahulu untuk unduh dokumen

Dokumen