Audit Aplikasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE.
Audit Aplikasi SPBE terdiri atas:
Audit Aplikasi Umum
Audit Aplikasi Khusus
Standar/pedoman audit dapat berupa standar internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, standar/pedoman nasional, atau standar/pedoman internasional.
Penjelasan Level
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan standar/pedoman.
Kondisi: kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Silahkan login terlebih dahulu untuk unduh dokumen