Indikator 5 – 2023

Deskripsi Indikator

  1. Layanan Pusat Data adalah penyediaan penyimpanan aplikasi dan data.
  2. Layanan Pusat Data bertujuan untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  3. Layanan Pusat Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, dan Kualitas Data.
  4. Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  5. Kebijakan Layanan Pusat Data merupakan pengaturan mengenai layanan pusat data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk menghasilkan Layanan SPBE yang
  6. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan internal layanan pusat data mengacu pada pedoman layanan pusat data.
Penjelasan Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.

Silahkan login terlebih dahulu untuk unduh dokumen

Dokumen