Indikator 6 – 2023

Deskripsi Indikator

  1. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu
    organisasi.
  2. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan
    Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau
    Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan
    intra pemerintah.
  3. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga
    keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah.
  4. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud,
    dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
    dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan, yang selanjutnya terhubung dengan
    jaringan intra pemerintah.
  5. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur pengoperasian
    jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah.
Penjelasan Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi, di mana kebijakan internal yang berkaitan dengan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diatur secara komprehensif, mencakup penyediaan Layanan Jaringan Intra bagi seluruh unit kerja atau perangkat daerah yang ada di Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Silahkan login terlebih dahulu untuk unduh dokumen

Dokumen