Indikator 7 – 2023

Deskripsi Indikator

  1. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
  2. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
  3. Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan:
    • Tersedia jalur/bus (sistem koneksi bukan point- to-point);
    • Tersedia metadata repository; dan
    • Tersedia service directory.
  4. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. rapikan tulisan di atas
Penjelasan Level

Tingkat 4 telah terpenuhi, dan hasil reviu serta evaluasi kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.

Silahkan login terlebih dahulu untuk unduh dokumen

Dokumen