Indikator 9 – 2023

Deskripsi Indikator

  1. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
  2. Audit TIK terdiri atas:
    1. Audit Infrastruktur SPBE;
    2. Audit Aplikasi; SPBE,
    3. Audit Keamanan SPBE.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup pemeriksaan aspek teknis utama, yaitu:
    1. Penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
    2. Fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
    3. Kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan,
    4. Aspek-aspek lain terkait teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Kebijakan internal ini mengatur penerapan Audit TIK pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penjelasan Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Audit TIK telah mengatur pelaksanaan seluruh Audit TIK (Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE).

Silahkan login terlebih dahulu untuk unduh dokumen

Dokumen