Interviu Evaluasi SPBE 2021, 507 Instansi Pemerintah Dinilai Asesor Eksternal

JAKARTA – Evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada instansi pemerintah, memasuki tahap penilaian interviu. Melalui unit kerja Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), evaluasi ini diikuti oleh 507 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Implementasi SPBE di seluruh instansi pemerintah ini, dievaluasi oleh tim penilai eksternal yang beranggotakan 143 akademisi dari 25 perguruan tinggi. Terdapat penambahan 19 perguruan tinggi dalam tim penilai eksternal tahun ini, dan jumlahnya meningkat dibanding tahun 2020 yang berasal dari enam perguruan tinggi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas evaluasi dengan menjaga objektivitas, independensi penilaian, serta profesionalitas bidang. Selain itu, adanya penambahan tersebut dapat semakin memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi dari berbagai penjuru daerah di Indonesia.

“Pada prinsipnya tahapan penilaian interviu ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi dan validasi kembali dalam rangka memastikan kualitas hasil penilaian Evaluasi SPBE pada setiap instansi pemerintah dapat dipertanggungjawabkan,” terang Koordinator Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan SPBE Kementerian PANRB Ugi Cahyo Setiono saat membuka Pelaksanaan Penilaian Interviu Evaluasi SPBE tahun 2021, secara daring, Senin (23/08).

Sejauh ini, telah dilakukan penilaian dokumen dengan kemajuan sebesar 100 persen pada tahap penilaian eksternal. Seluruh penilai atau asesor eksternal telah melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri dari 507 instansi pemerintah.

Sebelum masuk tahap interviu, pelaksanaan evaluasi SPBE tahun 2021 dimulai dengan kegiatan Koordinasi Penjajakan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi. Dilanjutkan dengan diskusi kelompok terarah melalui Forum Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Bimbingan Teknis Asesor Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada 31 Maret 2021. Kemudian, dilaksanakan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada 28 April 2021 lalu, untuk memberi gambaran umum tentang penerapan SPBE.

Seluruh proses evaluasi diharapkan terlaksana secara objektif dan profesional agar menghasilkan penilaian penerapan SPBE yang berkualitas sebagai informasi dasar yang akan menjadi tolok ukur dalam penerapan SPBE. “Sehingga dapat menghasilkan upaya-upaya kebijakan dan perbaikan di masa yang akan datang,” ungkap Ugi.

Tahapan penilaian interviu diselenggarakan secara daring (online) pada tanggal 23 Agustus hingga 7 September 2021. Penilaian tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, dan Keputusan Menteri PANRB No. 962/2021 tentang Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

Terakhir, Ugi turut mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan oleh tim asesor internal pada masing-masing instansi pemerintah, para asesor eksternal dari 25 perguruan tinggi, serta pihak-pihak terkait. “Semoga hal ini dapat menjadi langkah sinergis dalam rangka pembangunan SPBE di Indonesia,” pungkasnya. (clr/HUMAS MENPANRB)

Sumber : https://menpan.go.id