Kebijakan Work From Home Dorong Pemanfaatan SPBE Lebih Optimal

Covid-19 sebagai pandemi global tengah mengganggu tatanan bumi secara menyeluruh. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, sedang menghadapi krisis yang disebabkan oleh pandemi ini. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai langkah antisipasi hadapi pandemi. Salah satunya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang menghimbau agar setiap ASN di Indonesia dapat bekerja dari rumah/tempat tinggalnya masing-masing untuk menekan penyebaran covid-19 ini. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MenpanRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang akhir maret lalu telah diperbaharui dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020. Kebijakan ini sebagai himbauan agar setiap ASN dapat bekerja dari rumah atau work from home.

Kebijakan Work from Home (WFH) yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi pegawai ASN di instansi pemerintah ini telah mendorong pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara lebih optimal. Kebijakan ini mendorong implementasi SPBE dalam hal administrasi perkantoran, komunikasi dan pemanfaatan teknologi informasi lainnya menjadi lebih terasa bagi ASN di seluruh Indonesia.

Banyak kegiatan instansi pemerintah dapat didukung dengan penerapan SPBE selama WFH. Penyelenggaraan rapat koordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang biasanya dilakukan secara tatap muka, pada masa work from home ini dapat dilakukan secara jarak jauh menggunakan teknologi video conference. Rapat-rapat dalam rangka penyusunan konsep, analisis, perancangan, hingga penyusunan kebijakan pemerintah dapat dilakukan secara kelompok dari tempat tinggal masing-masing.

Penyelenggaraan sosialisasi dan konsultasi antar instansi pemerintah, penyelenggaraan diseminasi informasi terkait pandemi Covid-19, kebijakan WFH, kinerja instansi pemerintah, dan informasi penting lainnya hingga pelaksanaan pekerjaan administrasi pemerintah pun dapat dilakukan secara jarak jauh.

WFH yang diterapkan pada masa darurat Covid-19 ini telah mendorong perubahan budaya kerja pegawai ASN. Dengan memanfaatkan penerapan SPBE, penerapan budaya kerja WFH yang baik ini diharapkan dapat dilanjutkan pasca Covid-19 dengan pelaksanaan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik secara menyeluruh pada semua instansi pemerintah. Dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik diperlukan peningkatan kapasitas SPBE khususnya pada pembangunan platform e-office nasional, pembangunan aplikasi kolaborasi komunikasi dan sistem monitoring kinerja pegawai, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi hingga implementasi program percepatan SPBE. (nug/ASDEP SPBE)

 

Sumber : https://spbe.go.id